“LIGA ARAB”
A.PENDAHULUAN
A.1.
Latar Belakang
Tidak
dapat dipungkiri bahwa dewasa ini tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat
hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu
negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi
dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai
wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh
mereka.
Terdapat
banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi
antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas
yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Salah satunya adalah League
of Arab States atau Liga Arab.
Semenjak
maraknya aksi terorisme di tahun 2001 dan melambungnya harga minyak dunia,
fungsi dan ekistensi Liga Arab juga semakin besar. Liga Arab bukan saja
berperan sebagai media bersatunya negara-negara Arab namun sekarang juga dapat
berperan sebagai organisasi advokasi yang membela kepentingan negara-negara
Timur Tengah dalam himpitan hegemoni negara Barat. Tidak dapat dipungkiri juga
bahwa Liga Arab kini adalah salah satu organisasi internasional yang kembali
bersinar setelah sekian lama dianggap tidak mempunyai peran yang signifikan
terhadap kemajuan kawasan Timur Tengah.
A.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka terdapat beberapa
permasalahan pokok dalam penulisan makalah ini, yaitu:
1.
Apa fungsi dan tujuan Liga Arab?
2.
Bagaimana struktur organisasi Liga Arab beserta administrasi dan tata
hirarkinya?
3.
Apa permasalahan yang timbul dan dihadapi oleh organisasi Liga Arab?
B.PEMBAHASAN
LIGA ARAB
B.1. LIGA ARAB
1. Sejarah
Pembentukan
sebuah organisasi tidak terlepas dari sejarah panjang yang mendasari
pembentukannya. Sejarah Liga Arab dimulai ketika Kerajaan Inggris Raya
menyadari pentingnya persatuan diantara negara-negara Arab (Pan Arabia) di awal
abad ke 20. Kerajaan Inggris jugalah yang mendorong dan menjamin kerjasama
diantara negara-negara Arab, yang sebenarnya tujuan utamanya ialah untuk
memimpin pemberontakan meraka melawan Kekaisaraan Ottoman Turki selama Perang
Dunia I. Inggris menjanjikan untuk membantu Arab membangun sebuah persatuan
Kerajaan Arab dibawah kekuasaan Sherif Hussein di Mekah yang kekuasaannya akan
menjangkau seluruh dunia Arab (sekarang lebih dikenal sebagai Jazirah Arab,
Irak, Suriah, Libanon, Palestina, Israel dan Yordania). Setelah memenangkan
peperangan, Inggris mengkhianati Sharif Hussein dan selanjutnya membagi wilayah
Arab menjadi negara-negara bagian kecil dan menerapkan kebijakan “Devide and
Rule”.
Ketika
meletus Perang Dunia II, Inggris sekali lagi membutuhkan bantuan Arab dan
menyebarkan paham Arabisme dengan janji akan membentuk formasi awal Liga Arab.
Akan tetapi, kebanyakan intelektual Arab percaya bahwa sebenarnya Inggris tidak
ingin membentuk Liga Arab demi persatuan Arab, sebaliknya ingin menggunakan
organisasi tersebut untuk mencegah persatuan negara-negara Timur Tengah.
Melihat
kenyataan itu, pemerintah Mesir mengajukan sebuah proposal untuk pembentukan sebuah
organisasi yang nyata pada tahun 1943. Mesir dan beberapa negara Arab lainnya
sebenarnya ingin sebuah kerjasama yang lebih erat tanpa kehilangan kedaulatan
negaranya. Perjanjian asli dari Liga Arab adalah membentuk sebuah organisasi
regional yang terdiri dari negara-negara yang berdaulat, tanpa memperdulikan
bentuk negara tersebut yaitu negara persatuan atau negara federal. Diantara
tujuan-tujuan Liga adalah memperjuangkan kemerdekaan penuh untuk semua
negara-negara Arab dan untuk mencegah kaum Yahudi di Palestina.
2. Status Hukum
Liga
Arab atau Negara-Negara Arab adalah sebuah organisasi yang terdiri dari
negara-negara Arab. Organisasi ini didirikan pada 22 Maret 1945 oleh tujuh
negara. Piagamnya menyatakan bahwa Liga Arab bertugas mengkoordinasikan kegiatan
ekonomi, termasuk hubungan niaga; komunikasi; kegiatan kebudayaan;
kewarganegaraan, paspor, dan visa; kegiatan sosial; dan kegiatan kesehatan.
Pembentukan
Liga Arab didasarkan pada Pact of The League of Arab States pada tanggal 22
Maret 1945. Pakta inilah yang kemudian menjadi sebuah konstitusi dasar bagi
organisasi Liga Arab. Negara-negara anggota pertama yang juga sebagai
penandatangan Pakta Liga Arab 1945 adalah Mesir, Irak, Transjordan (tahun 1946
berubah menjadi Yordania), Lebanon, Arab Saudi dan Suriah. Liga Arab kemudian
berkedudukan tetap di Kairo, Mesir.
Bergabungnya
sebuah negara Arab dalam organisasi Liga Arab turut juga mempengaruhi status
hukum dari negara tersebut atau dengan kata lain bahwa jika suatu negara telah
mengikatkan diri ke dalam organisasi maka negara tersebut memiliki kewajiban
untuk mematuhi segala peraturan yang tertuang dalam konstitusi dasar Liga Arab,
sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 Pact of The League of Arab States 1945,
”Every
independent Arab State shall have the right to adhere to the League. Should it
desire to adhere, it shall present an application to this effect which shall be
filed with the permanent General Secretariat and submitted to the Council at
its first meeting following the presentation of the application.
3. Fungsi dan Tujuan
Berdasarkan
Pasal 2 Pact of The League of Arab States, fungsi dan tujuan utama Liga Arab
adalah:
“Menjaga
hubungan baik diantara negara-negara Arab dan mengkoordinasikan
kegiatan-kegiatan politik negara anggota, melindungi kemerdekaan dan kedaulatan
negara, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan Arab.”
Disamping
itu Liga Arab terlibat didalam politik, ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang
sosial dengan tujuan untuk mengembangkan kesejahteraan negara-negara anggota.
Liga Arab juga telah berperan ganda sebagai sebuah forum bagi negara-negara
anggota untuk menyeimbangkan kedudukan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat
negara-negara dan tempat penyelesaian perselisihan internal anggota seperti
Perang Saudara di Lebanon tahun 1958.
Seiring
perkembangan zaman Liga Arab dijadikan media bagi penyusunan hampir semua
dokumen-dokumen penting Arab yang mendukung integritas ekonomi diantara negara
anggota, yaitu pembentukan Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama Ekonomi Arab (Joint
Arab Economic Action Charter). Salah satu hal yang agak unik dan berbeda
dibandingakan dengan organisasi internasional sejenis adalah Liga Arab juga
mempunyai peranan dalam pembuatan kurikulum sekolah dan pelestarian sejarah
kebudayaan Arab.
Didalam
bidang hukum tujuan dan fungsi Liga Arab adalah
a.
Pelaksanaan keputusan pengadilan di antara negara-negara anggota.
b.
Masalah ekstradisi
c.
Masalah nasionalitas warga negara.
4. Kekuasaan Organisasi
Liga
Arab mempunyai kekuasaan yang diatur dalam konstitusi yaitu kekuasaan tidak tak
terbatas. Kekuasaan ini diberikan kepada sebuah badan yang bernama Council.
Keanggotaan Council terdiri dari semua negara-negara yang tergabung di dalam
Liga Arab dan setiap negara mempunyai 1 hak suara. Menurut Pasal VII semua
peraturan dasar dan keputusan-keputusan yang dibuat harus didasarkan oleh suara
mayoritas negara anggota dan bersifat mengikat bagi negara anggota untuk
melaksanakan keputusan-keputusan tersebut sesuai dengan konstitusi mereka.
Secara umum, tugas utama Council adalah untuk melaksanakan tujuan-tujuan Liga
dan mengawasi semua pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat oleh negara-negara
dan juga oleh Liga itu sendiri.
Lebih
lanjut, Pasal XI menyatakan bahwa Council setidaknya harus bersidang sebanyak 2
kali tiap tahun akan tetapi ada ketentuan untuk menyelenggarakan sidang-sidang
luar biasa atas permintaan dari sedikitnya dua anggota.
B.2. KEANGGOTAN ORGANISASI
1.
Keanggotaan
Ketika
pertama kali didirikan, yaitu pada waktu penandatangan Pact of The League of
Arab States 1945 keanggotaan organisasi ini hanya terdiri dari 7 negara saja
yakni, Mesir, Irak, Lebanon, Arab Saudi, Suriah, Yordania dan Yaman. Kemudian
berturut-turut negara yang bergabung adalah
1.
Algeria (1962)
2.
Bahrain (1971)
3.
Comoros (1993)
4.
Djibouti (1977)
5.
Kuwait (1961)
6.
Libya (1953)
7.
Mauritania (1973)
8.
Maroko (1958)
9.
Oman (1971)
10.
Qatar (1971)
11.
Somalia (1974)
12.
Yaman Selatan (1967)
13.
Sudan (1956)
14.
Tunisia (1958)
15.
Uni Emirate Arab (1971)
Salah
satu pengecualian adalah ketika pada tahun 1976, organisasi Pembebasan
Palestina atau PLO (Palestine Liberation Organisation) diterima menjadi anggota
Liga Arab yang ke-16, padahal PLO bukan sebuah negara yang berdaulat akan
tetapi merupakan sebuah bentuk organisasi internal Palestina. Penunjukan ini
didasarkan atas semangat kebersamaan negara-negara Arab terhadap agresi militer
Israel ke tanah Palestina, namun sekarang posisi PLO telah digantikan oleh
Palestina.
Kemudian
pada tahun 1979, keanggotaan Mesir dalam Liga Arab dicabut karena Mesir terbukti
menandatangani Perjanjian Damai dengan Israel. Dan kantor pusat Liga Arab yang
sebelumnya berkedudukan di Kairo, Mesir dipindahkan ke Tunis, Tunisia. Akhirnya
delapan tahun kemudian, yakni tahun 1987 para pemimpin dunia Arab memutuskan
untuk memperbaharui kembali hubungan diplomatik dengan Mesir dan tahun 1989
Mesir diterima kembali menjadi anggota Liga, disamping itu juga kantor pusat
Liga dikembalikan kembali ke Kairo.
Selain
itu, Liga Arab juga memiliki negara pengamat (observer country). Observer
country ini berperan sebagai pihak pengamat atau pemerhati terhadap semua
kegiatan Liga dengan tujuan untuk menjaga independensi Liga. Sebuah observer
country tidak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki oleh negara
anggota. Sejauh ini telah ada 3 negara yang sekarang menjadi negara pengamat
yaitu Eritrea (sejak 2003), Venezuela (2006) dan India (2007).
Proses
penerimaan anggota Liga tertuang pada Pasal I dan terbuka bagi negara-negara
Arab yang merdeka yang kemudian “akan mempunyai hak untuk memasuki Liga”. Namun
demikian, keanggotaan dari negara-negara Libya, Sudan, Maroko, Tunisia,
Bahrain, Qatar, Oman, Mauritania, dan Uni Emirat Arab dilakukan dengan
permohonan, dan “penerimaan” atas permohonan itu di lakukan oleh Council,
sehingga dalam prakteknya keanggotaan itu tidak lagi dipandang sebagai suatu
hak.
2.
Pemberhentian Keanggotaan
Mengenai
pengunduran atau pemberhentian diri anggota diatur dalam Pasal XVIII,
1.
“If a member state contemplates withdrawal from the League. Shall inform the Council
of its intention one year before such withdrawal is to go into effect.”
2.
“The Council of the League may consider any state which fails to fulfill its
obligations under the Charter as separated from the League, this to go into
effect upon a unanimous decision of the states, not counting the state
concerned.”
Dengan
demikian, jika suatu negara bermaksud untuk mengundurkan diri dari Liga, harus
memberitahukan kepada Council satu tahun sebelum pengunduran diri tersebut
diambil. Dan Council mempunyai wewenang untuk memberhentikan suatu negara
anggota jika dianggap bahwa negara tersebut gagal menjalankan
kewajiban-kewajibannya yang dinyatakan dalam Pakta Liga.
3.
Hak-hak Negara Anggota
Menurut
Pasal VI tiap anggota memiliki hak untuk meminta sidang Council dengen segera
dalam peristiwa agresi, baik agresi yang dilakukan oleh anggota Liga lain atau
oleh negara luar. Council, dengan suara bulat (kecuali negara aggressor)
selanjutnya dapat memutuskan tentang tindakan-tindakan untuk memeriksa agresi
itu. Fungsi pertahanan keamanan kolektif ini lebih lanjut dirinci dalam pakta
keamanan kolektif sendiri, berdasarkan Pasal 51 Charter PBB dan dengan
pandangan bahwa suatu tindakan agresi terhadap satu anggota Liga dianggap
sebagai agresi terhadap semua anggota. Pakta ini berlaku mulai tanggal 23
Agustus 1952, dan dibentuk Permanent Joint Defence Council serta Permanent
Military Commision. Dalam peristiwa agresi Inggris-Perancis terhadap Mesir
tahun 1956, yang melibatkan pendaratan pasukan-pasukan di Terusan Suez, perangkat
kerjasama keamanan kolektif ini tidak berhasil menggalang bantuan kepada Mesir.
4.
Hak-hak Khusus Anggota Liga
Dalam
perwakilannya negara-negara anggota menunjuk wakil-wakilnya yang akan duduk
dalam Council. Oleh sebab itu berdasarkan Charter Pasal XIV mengatur,
“Para
anggota Council Liga begitu juga dengan anggota Komite-Komite dan
pegawai-pegawai yang berhubungan dengan peraturan administrasi harus dapat
menikmati hak-hak diplomatik istimewa ketika sedang menjalankan fungsi
tugasnya. Dan semua gedung-gedung yang dimiliki oleh institusi resmi Liga tidak
dapat diganggu gugat”
5.
Penyelesaian Perselisihan Antar Negara Anggota
Pasal
V menyatakan agar negara-negara anggota Liga tidak mengambil jalan kekerasan
untuk menyelesiakan sengketa diantara mereka. Namun jika terjadi perselisihan
diantara negara anggota sejauh tidak menyangkut sengketa mengenai penjajahan
suatu negara, kedaulatan dan integritas regional dan jika para pihak telah
melimpahkan wewenang penyelesaiannya kepada Council, maka Council dapat menjadi
pihak penengah yang keputusannya bersifat mutlak dan mengikat para pihak yang
bersengketa. Kemudian apabila para pihak tidak menyetujui keputusan tersebut,
Council harus merumuskan kembali keputusannya dengan jalan mediasi sampai
tercipta keputusan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Proses mediasi
dan arbitrase tersebut harus dilakukan berdasarkan suara mayoritas
negara-negara anggota.
Salah
satu contoh keputusan penting menyangkut perselisihan negara anggota Liga
adalah ketika Council membentuk Inter-Arab Force tahun 1961 bagi operasi
“pemulihan perdamaian” antara Kuwait dan Irak.
B.3. STRUKTUR KELEMBAGAAN
Sebelum
menguraikan lebih lanjut mengenai tata kelembagaan Liga Arab, baiknya kita
memperbandingkan terlebih dahulu Liga Arab dengan organisasi internasional
lainnya.
Liga
Arab pada dasarnya menyerupai Organisasi Negara-Negara Amerika (Organization of
American States), Dewan Eropa (Council of Europe) dan Uni Africa (African
Union), yang tujuan pokoknya adalah politik, namun banyak pengamat politik
internasional yang meragukan bahwa organisasi-organisasi tersebut sebagai
sebuah versi regional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bagaimanapun,
keanggotaan organisasi tersebut lebih banyak berdasarkan persamaan budaya
daripada persamaan letak geografis. Dalam hal ini Liga Arab hampir banyak
kesamaan dengan Uni Latin (Latin Union). Contohnya ialah ketika Mesir, Algeria,
Djibouti, Libya, Maroko, Somalia, Sudan, Tunisia bergabung dalam Liga yang
secara geografis negara tersebut tidak terletak di daratan Arab namun di benua
Afrika. Bergabungnya negara-negara tersebut didasarkan pada persamaan budaya
dan agama, yakni Islam.
Liga
Arab sangat berbeda terutama bila dibandingkan dengan organisasi seperti Uni
Eropa, karena Liga Arab belum berhasil mencapai suatu derajat peningkatan
intergrasi (penyatuan) regional dan Liga sendiri juga tidak memiliki hubungan
langsung dengan warga negara dari negara-negara anggotanya.
Yang
menariknya semua anggota Liga Arab juga termasuk anggota Organisasi Konferensi
Islam (Organization of the Islamic Conference). Organisasi Liga Arab dilandasi
oleh prinsip pendukungan dan memajukan nasionalisme persatuan Arab dan menjaga
keseimbangan negara-negara Arab dalam berbagai hal. Oleh sebab itu, organisasi
ini kurang lebih sama dengan Uni Afrika (African Union), yang juga
memperjuangkan persatuan nasionalisme dalam keanekaragaman nasional
anggota-anggotanya.
1.
Hirarki Organisasi
Secara
garis besar, tata susunan Organisasi Liga Arab adalah sebagai berikut:
1.
Sekretaris Jenderal
2.
Deputy Secretaris Jenderal
3.
Dewan Liga Arab (Council)
4.
Arab Fund for Economic and Social Development (AFESD)
5.
Komite Teknis (Technical Committees)
6.
Arab Air Carriers Organization
7.
Dewan Kementrian Khusus (Specialized Ministerial Councils)
8.
Organisasi Khusus Arab (Arab Specialized Organizations)
9.
Uni Arab (Arab Unions)
10.
Kamar Dagang Kerjasama Arab (Joint Arab-Foreign Chambers Of Commerce)
11.
Missions
12.
Departemen Sekretaris Jenderal (General Secretariat Departments)
13.
Sub Departemen Sekretaris Jenderal (General Secretariat Sub Departments)
a. Sekretaris Jenderal
Mengenai
peranan, fungsi dan tugas dari Sekretaris Jenderal Liga Arab tertuang dalam
Internal Regulation of the Secretary General of the League tanggal 10 Mei 1953.
Berdasarkan Pasal I, II, III, dan IV Internal Regulation, Sekretaris Jenderal,
atas nama Liga, menjalankan dan melaksanakan resolusi-resolusi yang dibuat oleh
Council dan dapat bertindak sebagai pengamat atau pengukur terhadap dana
anggaran Liga yang dibuat oleh Council, sehingga dia dapat menolak atau
menyetujui anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan Liga. Dan dia juga
dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Liga, harus menghadiri setiap
pertemuan-pertemuan Council Liga dan Komite-Komite. Disamping itu dia harus
bertanggung jawab kepada Council Liga untuk semua tindakan-tindakan yang
dilakukannya dan pelaksanaan dari peraturan-peraturan internal Departemen
Sekretaris Jenderal. Jabatan Sekretaris Jenderal dipilih oleh anggota Council
Liga dengan suara mayoritas 2/3 dari negara anggota Liga. Masa jabatan dari
Sekretaris Jenderal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Dalam
menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal dibantu oleh Asisten
Sekretaris-Asisten Sekretaris. Jabatan Asisten Sekretaris ini merupakan jabatan
yang dinominasikan oleh masing-masing negara anggota, yang berasal dari
warganegaranya sendiri dan pengangkatannya harus dengan persetujuan dari
Council. Masing-masing Asisten Sekretaris ini nantinya akan ditempatkan di
setiap Departemen Sekretaris Jenderal.
Apabila
ada sesuatu hal yang membuat Sekretaris Jenderal tidak dapat melaksanakan
tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Internal Regulations, maka Asisten
Sekretaris-lah yang akan menggantikan posisinya.
Sekretaris
Jenderal telah mengembangkan suatu peranan politik yang mirip dengan Sekretaris
Jendral PBB dan sifat peranan itu lebih luas daripada sekerdar kepala
administrative belaka. Sekretariat Liga juga memegang control atas League
Boycott Office, dengan arahan dari Council Liga dan dari Economic Council.
Jabatan
Sekretaris Jenderal menurut Charter Pasal XII, harus disetarakan dengan Duta
Besar sedangkan Asisten Sekretaris Jenderal mempunyai kedudukan setara dengan
Menteri Berkuasa Penuh (Ministers Plenipotentiary).
Sekretaris
Jenderal tidak berdiri sendiri namun dibantu oleh Departemen-Departemen yang
bernama Departemen Sekretaris Jendral. Adapun Departemen tersebut adalah,
1.
Sekretariat Konferensi (Converency Secretariat)
Sekretariat
ini berfungsi sebagai media Liga Arab untuk berhubungan dengan public atau
masyarakat, menyelenggarakan pertemuan-pertemuan Sekretariat Council dan juga
sebagai pelaksana kegiatan protokoler Liga. Disamping itu segala urusan
surat-menyurat, pengawas dokumen-dokumen antar departemen dan menata
arsip-arsip Liga.
2.
Departemen Keuangan dan Administrasi (Finance and Administrative Departement)
Tugas
Departemen ini adalah melaksanakan semua urusan keuangan Liga, termasuk
persiapan dan pengawasan anggaran, tatabuku Liga, Dana Cadangan, dan juga
segala hal yang berkaitan dengan pekerja Liga baik secara financial maupun
secara administrative.
3.
Departemen Politik (Political Departement)
Tugasnya
adalah memajukan hubungan politik dengan negara-negara Arab, mengakomodasi
urusan-urusan internasional mereka demi kepentingan Liga Arab dan mempersiapkan
laporan, penelitian yang berhubungan dengan hal-hal diatas.
4.
Departemen Urusan Ekonomi dan Komunikasi (Economic and Communication Affair’s
Departement)
Tugas
dari Departemen ini adalah
a.
Mempersiapkan, secara umum, penelitian-penelitian yang dibutuhkan oleh Komite
Ekonomi dan Komunikasi.
b.
Mempersiapkan laporan dan statistik yang berkaitan dengan ekonomi negara
anggota dan juga laporan kemajuan dari penerapan perjanjian komersial diantara
negara anggota.
c.
Memberikan saran dan usul kepada mengenai kondisi ekonomi atau stabilitas
ekonomi negara anggota.
d.
Menyusun laporan ekonomi di segala jurnal dan majalah dunia.
5.
Departemen Urusan Sosial dan Kesehatan (Social and Health Affairs Departement)
Melaksanakan
tugas-tugas yang berhubungan dengan migrasi, tenaga kerja, perlindungan anak
dan pelayanan kesehatan diantara negara-negara Arab.
6.
Departemen Hukum (Legal Departemen)
Departemen
Hukum mempunyai tugas antara lain:
a.
Membuat laporan-laporan hukum secara umum dan harus mempersiapkan laporan yang
berhubungan dengan kewarganegaraan, passport, visa, pelaksanaan hukuman,
ekstradisi para criminal, dan mempersiapkan segala macam penyusunan
Undang-Undang, dan mendukung kerjasama diantara negara-negara anggota.
b.
Mendiskusikan masalah-masalah hukum yang sedang berkembang di dunia.
c.
Bertindak sebagai Departemen penasehat bagi seluruh urusan Sekretaris Jenderal.
d.
Mempunyai hak untuk membela dan mendukung segala perkara yang ditujukan oleh
Liga atau oleh pihak lain kepada Liga.
e.
Mengusahakan atau mencabut penyusunan perjanjian-perjanjian yang dipersiapkan
oleh Liga.
7.
Departemen Informasi dan Publikasi (Information and Publication Departement)
Berperan
sebagai media untuk membuat propaganda bagi negara-negara Arab, menyediakan berbagai
macam informasi dan dokumen kepada suratkabar, dan mengendalikan informasi
tersebut sehingga tepat sasaran dan independent.
8.
Departemen Urusan Budaya (Cultural Affairs Departement)
Departemen
Urusan Budaya berperan sebagai pelaksana study budaya, seni dunia Arab dan
hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan diantara negara-negara anggota.
b. Council of The League (Dewan Liga)
Council
merupakan organ tertinggi dalam organisasi Liga Arab. Council berfungsi sebagai
sarana atau wadah bagi negara-negara anggota untuk berpartisipasi aktif dalam
setiap keputusan yang diambil liga. Oleh sebab itu, setiap negara anggota harus
memilih dan mendelegasikan warga-warga negaranya untuk menjadi perwakilan dalam
Council (biasanya Menteri Luar Negeri), kemudian wakil-wakil negara tersebut
harus juga menyertakan surat kepercayaan (Credentials) kepada Council. Dan
nama-nama wakil itu harus dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal.
Selanjutnya Sekretaris Jenderal memeriksanya dan membawa daftar nama-nama
tersebut ke dalam sidang Council yang biasanya dilangsungkan pada bulan Maret
dan September. Namun jika ada suatu keperluan mendadak maka dapat dilangsungkan
sidang yang sebelumnya harus diajukan oleh setidaknya dua negara. Wewenang dan
tata laksana Council sendiri diatur dalam sebuah peraturan The Internal
Regulations of The Council of The League of Arab States tanggal 13 Oktober
1951.
Berdasarkan
Pasal XI Internal Regulations, sidang Council dapat dianggap sah jika dihadiri
oleh sebagian besar perwakilan negara-negara anggota. Untuk menghasilkan
Resolusi, harus disetujui oleh mayoritas suara negara anggota Liga atau oleh
2/3 suara sepakat anggota. Salah satu hal yang unik adalah sidang Council
haruslah bersifat rahasia kecuali dalam beberapa kasus Council dengan suara
mayoritas menginginkan sidang tersebut terbuka untuk public. Sidang itu harus
dihadiri oleh Sekretaris Jenderal atau oleh salah satu Asistennya. Peranan
Sekretaris Jenderal sangat besar dalam memimpin sidang Council, semua urusan
administrasi dan protokoler sidang berada di tangan Sekretaris Jenderal.
Disamping
hal itu, Council mempunyai wewenang untuk mengamandemen Charter (Konstitusi Liga),
menengahi perselisihan diantara anggota, mengambil keputusan terhadap
keanggotaan dan menerima pengunduran diri negara anggota dari Liga.
c. Konferensi Tingkat Tinggi Liga
(Summit Conference)
Konferensi
Tingkat Tinggi dilaksanakan jika ada suatu masalah yang timbul dan perlu
dibahas secara lebih lanjut. Konferensi pertama berlangsung pada 13 Januari
1964 di Kairo, Mesir. Konferensi ini terdiri dari berbagai macam siding-sidang
(sessions). Kepala negara atau kepala pemerintahan harus hadir dalam setiap
sidang-sidang tersebut untuk mendiskusikan segala macam hal-hal yang menyangkut
dunia Arab. Hasil sidang dalam Konferensi Tingkat Tinggi disebut communiqué,
yaitu sebuah resolusi yang berisi pernyataan sikap atau posisi para pemimpin
dunia Arab terhadap masalah tertentu. Dalam kenyataannya, Charter (Konstitusi
Liga) tidak mengatur secara khusus mengenai Konferensi ini, akan tetapi para
anggota Liga melihat hal ini sebagai sebuah proses kemajuan dari organisasi dan
perlu dilakukan .
d. Komite Teknis ( Technical Committes)
Charter
atau konstitusi mengarahkan dibentuknya sebuah komite teknis dan khusus yang
bertujuan untuk membantu (assist) negara anggota dalam mendiskusikan hal-hal
teknis yang berhubungan dengan kerjasama Arab. Sejak dibentuknya komite ini,
beban kerjanya semakin lama semakin meningkat dan akhirnya dibentuk sebuah
Specialized Ministerial Council (Dewan Kementrian Khusus) yang bertujuan untuk
mendiskusikan secara tetap masalah-masalah khusus tersebut. Saat ini telah
berdiri tiga komite teknis yakni:
•
Pengadilan Administrasi (Administrative Court)
•
Badan Arbitrase Investasi (Investment Arbitration Board)
•
Badan Tinggi Audit (Higher Auditing Board)
e. Dewan-Dewan Kementrian Khusus
(Specialized Ministerial Councils)
Dewan-dewan
ini bertujuan untuk mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan diantara negara Arab.
Masing-masing Dewan Kementrian tersebut harus bertemu/bersidang secara reguler
dan mengajukan hasil keputusannya (common policies) kepada Sekretariat dan
Council. Telah ada dua belas Dewan-dewan yang dibentuk yang cakupannya antara
lain dalam bidang informasi, interior, hukum, perumahan, transportasi,
urusan-urusan sosial, pemuda dan olahraga, kesehatan, urusan lingkungan,
telekomunikasi, energi dan listrik, terakhir adalah turisme atau budaya.
Berikut
ini adalah organisasi atau agensi yang berada di bawah Dewan-Dewan Kementrian
Khusus yang masing-masing menangani masalah tersebut diatas, Council of Arab
Economic Unity, Unity, Organization of Arab Petroleum Exporting Countries
(OAPEC), Arab Administrative Development Organization (ARADO), Arab States
Broadcasting Union (ABSU), Arab Educational, Cultural, and Scientific
Organization (ALECSO), Arab Center for the Studies of Arid Zones and Dry Lands
(ACSAD), Arab Academy for Science and Technology (AAST), Arab Labor
Organization (ALO), Arab Organization for Agricultural Development (AOAD), Arab
Satellite Communications Organization (ARBSAT), Arab Interior Ministers
Council, Arab Atomic Energy Board (AAEA), Arab Industrial Development and
Mining Organization (AIDMO), and Arab Civil Aviation Association, Arab
Financial Institutions: Arab Fund for Economic and Social Development, Arab
Bank for Economic Development in Africa, Inter-Arab Investment Guarantee
Corporation, Arab Monetary Fund, and Arab Authority for Agricultural Investment
and Development (AAAID) .
B.4. PEMBUBARAN DAN SUKSESI ORGANISASI
Charter
Liga Arab 1945 sedikit pun tidak mengatur pembubaran dan suksesi organisasi.
Yang diatur dalam Charter tersebut ialah mengenai masalah amandemen organisasi,
dan pengaturannya terdapat didalam Pasal XIX Charter. Disana diatur bahwa
amandemen terhadap Charter hanya dapat dilakukan jika 2/3 negara anggota
menghendaki dilakukan hal tersebut. Namun amandemen itu harus memenuhi
unsur-unsur berikut ini:
• Bertujuan
untuk mempererat hubungan diantara negara anggota.
•
Bertujuan untuk menciptakan keadilan di kawasan Arab.
•
Bertujuan untuk membuat peraturan baru Liga dengan organisasi internasional
lain dengan tujuan menjamin kedamaian dan keamanan kawasan Arab.
Dan
pembahasan amandemen harus dibawa kedalam sidang (session) dan baru kemudian
dapat diambil sebuah keputusan. Apabila ada negara yang tidak menyetujui
amandemen tersebut dapat keluar atau mengundurkan diri dari Liga sebelum
amandemen tersebut berlaku efektif. Uniknya, negara itu dapat langsung
mengundurkan diri tanpa perlu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh
Charter, khusunya Pasal XVIII.
B.5. KRITIK TERHADAP LIGA ARAB
Selain
telah banyak menuai kesuksesan dalam 62 tahun umur organisasi ini, tidak
sedikit pula kritikan yang dialamatkan kepada Liga Arab. Sebagian kritikan
tersebut masih mengenai ke-efektif-an Liga dalam menangani masalah-masalah yang
muncul diantara negara-negara anggotanya dan kawasan Timur Tengah pada umumnya.
Banyak kalangan menilai bahwa Liga telah gagal berperan aktif dalam
menjembatani perdamaian regional, kasus mengenai Palestina, Lebanon, Iran,
Irak, Mesir merupakan salah satu masalah yang sering muncul dalam 20 tahun
belakangan. Dan itu belum termasuk masalah terorisme dan kekerasan yang semakin
bergejolak di kawasan kaya minyak ini.
Khusus
mengenai masalah Israel-Palestina, Liga secara khusus mengeluarkan sebuah
Deklarasi, yaitu Arab League Declaration on the Invasion of Palestine 15 Mei
1948. Dan Deklarasi itu nyatanya belum berhasil menghasilkan sebuah tujuan
yaitu Palestina merdeka, walaupun secara mengejutkan pada tahun 2002 Liga untuk
pertama kalinya menawarkan hubungan damai/normal dengan Israel dengan
persyaratan tertentu, namun persyaratan tersebut bayak ditolak oleh Israel.
Disamping itu untuk meredam gejolak separatisme dan terorisme Liga telah
mengeluarkan Arab Convention for the Suppression of Terrorism tanggal 22 April
1998. Pada level kepemimpinan, ada rivalitas antara Mesir dan Irak. Kemudian
bentuk negara juga telah banyak membawa dampak buruk terhadap hubungan
negara-negara Monarki Tradisional (Arab Saudi, Yordania, dan Maroko) dengan
negara Republik baru (Mesir, Irak, Libya). Dan selama invansi Amerika Serikat
terhadap Irak, tidak semua negara Liga menentang invansi tersebut, bahkan ada
beberapa negara yang membantu Amerika Serikat dengan menjadi pangkalan
militernya. Masalah Isreal, terorisme, Anti Amerika dan globalisasi tetap
menjadi isu yang penting dan belum terselesaikan bagi eksistensi organisasi ini
.
C.PENUTUP
C.1.KESIMPULAN
Sejak
didirikan pada tanggal 22 Maret 1945, Liga Arab telah menjalani banyak kemajuan
dan kemunduran dalam menjalankan fungsi dan tujuannya. Semua itu tidak terlepas
dari gejolak yang terjadi di kawasan Arab dan Timur Tengah. Seperti yang kita
ketahui bersama, kawasan Timur Tengah merupakan kawasan yang kaya sumber daya
alamnya, khususnya minyak bumi. Namun kekayaan tersebut tidak berbanding lurus
dengan kemajuan teknologi negara-negaranya. Masih banyak negara Arab yang menyewakan
daerahnya untuk ditambang oleh perusahaan asing, khususnya perusahaan Barat.
Oleh sebab itu banyak “kepentingan” yang bermain disana. Disamping itu,
mayoritas penduduk Arab adalah Muslim dan oleh Barat dianggap sebagai “musuh
yang berbahaya”, dan sebab itu terlebih setelah tragedy WTC 2001 Amerika
Serikat menginvansi Afganistan dan dilanjutkan dengan Irak. Anehnya, tidak
sedikit negara Arab yang membantu invansi Amerika ini sehingga menimbulkan
gejolak diantara negara anggota Liga Arab.
Liga
Arab sebagai organisasi regional telah terbukti gagal mengakomodasi masalah
tersebut. Liga tidak dapat menghentikan invansi Amerika, meredam gejolak antar
negara anggota dan mempersatukan semua negara di kawasan Timur Tengah. Memang
kalau dibandingkan dengan organisasi sejenis seperti Uni Eropa, ASEAN atau
bahkan Pan American, tugas yang diemban Liga Arab sangatlah besar. Perbedaan
orientasi politik dan kepentingan anggota bisa jadi merupakan salah satu
penyebab gagalnya Liga Arab. Walaupun Liga Arab telah berusaha untuk menjadi
pihak penengah dengan jalan mengeluarkan Arab League Declaration on the
Invasion of Palestine dan Arab Convention for the Suppression of Terrorism,
namun hal tersebut belum berhasil menciptakan stabilitas di kawasan ini.
Keberadaan sebuah negara Israel juga telah menjadi batu sandungan bagi
perdamaian negara anggota. Sampai sekarang konflik Israel-Palestina belum
menemui jalan terang. Amerika Serikat yang konon menjadi musuh kedua bagi
negara anggota, justru adalah pihak yang banyak berperan aktif dalam
mendamaikan kedua negara tersebut. Akhir tahun 2007 ini, diadakan pertemuan di
Annapolis, Maryland untuk membahas jalan damai (roadmap) Israel-Palestina. Arab
hanya berperan sebagai observer padahal Palestina adalah salah satu negara
anggotanya.
Terlepas
dari semua itu, Liga Arab juga menuai banyak kemajuan dan keberhasilan.
Diantaranya Liga dikenal berhasil dan efektif dalam menjalin dan memelihara
kerjasama dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan diantara negara anggota.
Dalam bidang pendidikan, Liga berperan besar dalam menyusun kurikulum sekolah
negara-negara Arab, melestarikan dokumen-dokumen dan hasil kebudayaan kuno dan
berhasil juga menerapkan teknologi modern dalam erbagai bidang. Dan menciptakan
persatuan telekomunikasi regional.
Oleh
karena itu, kesan keseluruhan dari organisasi ini adalah suatu organisasi yang
cukup bermanfaat yang dalam bentuknya masih belum dikatakan sempurna.
Organisasi ini kurang memiliki kepaduan politik yang diperlukan untuk
pengembangan epat dalam tingkat koordinasi yang lebih luas ataupun integrasi
pada taraf sekarang ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Barakat,Halim.2012.Dunia Arab.Bandung : Nusa Media
Dipuryodo,Kirdi.1977.Timur Tengah dalam Pergolakan.Jakarta: CSIS
DewiElla.2011.http://elladewi.files.wordpress.com/2011/05/d-hakikat-organisasi-internasional-3.pdf, di akses tanggal 1 Desember 2012 (Sumber
dari internet)
Fawcett,Louis dan Andrew
Hurrel.1995.Regionalism in World Politics.Oxford:
Oxford University Press
Hutagalung Usuludin.[tanpa tahun].”Dunia Arab”.
Jakarta.[tanpa penerbit].
Owen,Roger.2000
State,Power and Politics in the Making of
the Modern Middle East,Second Edition.New York: Routledge.
Perwita,Anak
Agung Banyu.Mochamad Yani,Yanyan.2005.Pengantar
Ilmu Hubungan Internasional.Bandung:PTR
osdakarya.Pact of the League of Arab States 22 Maret 1945.
2012,id.wikipedia.org/wiki/Liga_Arab , di akses tanggal 1 Desember 2012 (Sumber
dari internet)
2012,http://www.scribd.com/doc/29795950/REGIONALISME-DI-TIMUR-TENGAH-LIGA-ARAB,
di akses tanggal 1 Desember 2012 (Sumber dari internet)