Jumat, 10 Mei 2013

Sejarah Asia Barat Daya




                                                                 “LIGA ARAB”

A.PENDAHULUAN
A.1. Latar Belakang
Tidak dapat dipungkiri bahwa dewasa ini tidak ada satu negara pun di dunia yang dapat hidup sendiri dalam hubungannya dengan negara lain. Fungsi sosial dari suatu negara terhadap negara lain sangatlah besar dan oleh karena itu maka eksistensi dari suatu organisasi sangatlah diperlukan. Organisasi ini berfungsi sebagai wadah negara-negara dalam menyalurkan aspirasi, kepentingan, dan pengaruh mereka.
Terdapat banyak organisasi yang tumbuh dan berkembang di dunia, mulai dari organisasi antar keluarga, antar daerah, antar propinsi sampai ke lingkup yang lebih luas yaitu antar negara yang berada dalam satu kawasan. Salah satunya adalah League of Arab States atau Liga Arab.
Semenjak maraknya aksi terorisme di tahun 2001 dan melambungnya harga minyak dunia, fungsi dan ekistensi Liga Arab juga semakin besar. Liga Arab bukan saja berperan sebagai media bersatunya negara-negara Arab namun sekarang juga dapat berperan sebagai organisasi advokasi yang membela kepentingan negara-negara Timur Tengah dalam himpitan hegemoni negara Barat. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa Liga Arab kini adalah salah satu organisasi internasional yang kembali bersinar setelah sekian lama dianggap tidak mempunyai peran yang signifikan terhadap kemajuan kawasan Timur Tengah.
A.2.Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan sebelumnya, maka terdapat beberapa permasalahan pokok dalam penulisan makalah ini, yaitu:
1. Apa fungsi dan tujuan Liga Arab?
2. Bagaimana struktur organisasi Liga Arab beserta administrasi dan tata hirarkinya?
3. Apa permasalahan yang timbul dan dihadapi oleh organisasi Liga Arab?














B.PEMBAHASAN

LIGA ARAB
B.1. LIGA ARAB
1. Sejarah
Pembentukan sebuah organisasi tidak terlepas dari sejarah panjang yang mendasari pembentukannya. Sejarah Liga Arab dimulai ketika Kerajaan Inggris Raya menyadari pentingnya persatuan diantara negara-negara Arab (Pan Arabia) di awal abad ke 20. Kerajaan Inggris jugalah yang mendorong dan menjamin kerjasama diantara negara-negara Arab, yang sebenarnya tujuan utamanya ialah untuk memimpin pemberontakan meraka melawan Kekaisaraan Ottoman Turki selama Perang Dunia I. Inggris menjanjikan untuk membantu Arab membangun sebuah persatuan Kerajaan Arab dibawah kekuasaan Sherif Hussein di Mekah yang kekuasaannya akan menjangkau seluruh dunia Arab (sekarang lebih dikenal sebagai Jazirah Arab, Irak, Suriah, Libanon, Palestina, Israel dan Yordania). Setelah memenangkan peperangan, Inggris mengkhianati Sharif Hussein dan selanjutnya membagi wilayah Arab menjadi negara-negara bagian kecil dan menerapkan kebijakan “Devide and Rule”.
Ketika meletus Perang Dunia II, Inggris sekali lagi membutuhkan bantuan Arab dan menyebarkan paham Arabisme dengan janji akan membentuk formasi awal Liga Arab. Akan tetapi, kebanyakan intelektual Arab percaya bahwa sebenarnya Inggris tidak ingin membentuk Liga Arab demi persatuan Arab, sebaliknya ingin menggunakan organisasi tersebut untuk mencegah persatuan negara-negara Timur Tengah.
Melihat kenyataan itu, pemerintah Mesir mengajukan sebuah proposal untuk pembentukan sebuah organisasi yang nyata pada tahun 1943. Mesir dan beberapa negara Arab lainnya sebenarnya ingin sebuah kerjasama yang lebih erat tanpa kehilangan kedaulatan negaranya. Perjanjian asli dari Liga Arab adalah membentuk sebuah organisasi regional yang terdiri dari negara-negara yang berdaulat, tanpa memperdulikan bentuk negara tersebut yaitu negara persatuan atau negara federal. Diantara tujuan-tujuan Liga adalah memperjuangkan kemerdekaan penuh untuk semua negara-negara Arab dan untuk mencegah kaum Yahudi di Palestina.
2. Status Hukum
Liga Arab atau Negara-Negara Arab adalah sebuah organisasi yang terdiri dari negara-negara Arab. Organisasi ini didirikan pada 22 Maret 1945 oleh tujuh negara. Piagamnya menyatakan bahwa Liga Arab bertugas mengkoordinasikan kegiatan ekonomi, termasuk hubungan niaga; komunikasi; kegiatan kebudayaan; kewarganegaraan, paspor, dan visa; kegiatan sosial; dan kegiatan kesehatan.
Pembentukan Liga Arab didasarkan pada Pact of The League of Arab States pada tanggal 22 Maret 1945. Pakta inilah yang kemudian menjadi sebuah konstitusi dasar bagi organisasi Liga Arab. Negara-negara anggota pertama yang juga sebagai penandatangan Pakta Liga Arab 1945 adalah Mesir, Irak, Transjordan (tahun 1946 berubah menjadi Yordania), Lebanon, Arab Saudi dan Suriah. Liga Arab kemudian berkedudukan tetap di Kairo, Mesir.
Bergabungnya sebuah negara Arab dalam organisasi Liga Arab turut juga mempengaruhi status hukum dari negara tersebut atau dengan kata lain bahwa jika suatu negara telah mengikatkan diri ke dalam organisasi maka negara tersebut memiliki kewajiban untuk mematuhi segala peraturan yang tertuang dalam konstitusi dasar Liga Arab, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 1 Pact of The League of Arab States 1945,
”Every independent Arab State shall have the right to adhere to the League. Should it desire to adhere, it shall present an application to this effect which shall be filed with the permanent General Secretariat and submitted to the Council at its first meeting following the presentation of the application.
3. Fungsi dan Tujuan
Berdasarkan Pasal 2 Pact of The League of Arab States, fungsi dan tujuan utama Liga Arab adalah:
“Menjaga hubungan baik diantara negara-negara Arab dan mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan politik negara anggota, melindungi kemerdekaan dan kedaulatan negara, dan menyelaraskan kepentingan-kepentingan Arab.”
Disamping itu Liga Arab terlibat didalam politik, ekonomi, kebudayaan dan bidang-bidang sosial dengan tujuan untuk mengembangkan kesejahteraan negara-negara anggota. Liga Arab juga telah berperan ganda sebagai sebuah forum bagi negara-negara anggota untuk menyeimbangkan kedudukan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat negara-negara dan tempat penyelesaian perselisihan internal anggota seperti Perang Saudara di Lebanon tahun 1958.
Seiring perkembangan zaman Liga Arab dijadikan media bagi penyusunan hampir semua dokumen-dokumen penting Arab yang mendukung integritas ekonomi diantara negara anggota, yaitu pembentukan Perjanjian Pelaksanaan Kerjasama Ekonomi Arab (Joint Arab Economic Action Charter). Salah satu hal yang agak unik dan berbeda dibandingakan dengan organisasi internasional sejenis adalah Liga Arab juga mempunyai peranan dalam pembuatan kurikulum sekolah dan pelestarian sejarah kebudayaan Arab.
Didalam bidang hukum tujuan dan fungsi Liga Arab adalah
a. Pelaksanaan keputusan pengadilan di antara negara-negara anggota.
b. Masalah ekstradisi
c. Masalah nasionalitas warga negara.
4. Kekuasaan Organisasi
Liga Arab mempunyai kekuasaan yang diatur dalam konstitusi yaitu kekuasaan tidak tak terbatas. Kekuasaan ini diberikan kepada sebuah badan yang bernama Council. Keanggotaan Council terdiri dari semua negara-negara yang tergabung di dalam Liga Arab dan setiap negara mempunyai 1 hak suara. Menurut Pasal VII semua peraturan dasar dan keputusan-keputusan yang dibuat harus didasarkan oleh suara mayoritas negara anggota dan bersifat mengikat bagi negara anggota untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut sesuai dengan konstitusi mereka. Secara umum, tugas utama Council adalah untuk melaksanakan tujuan-tujuan Liga dan mengawasi semua pelaksanaan perjanjian yang telah dibuat oleh negara-negara dan juga oleh Liga itu sendiri.
Lebih lanjut, Pasal XI menyatakan bahwa Council setidaknya harus bersidang sebanyak 2 kali tiap tahun akan tetapi ada ketentuan untuk menyelenggarakan sidang-sidang luar biasa atas permintaan dari sedikitnya dua anggota.
B.2. KEANGGOTAN ORGANISASI
1. Keanggotaan
Ketika pertama kali didirikan, yaitu pada waktu penandatangan Pact of The League of Arab States 1945 keanggotaan organisasi ini hanya terdiri dari 7 negara saja yakni, Mesir, Irak, Lebanon, Arab Saudi, Suriah, Yordania dan Yaman. Kemudian berturut-turut negara yang bergabung adalah
1. Algeria (1962)
2. Bahrain (1971)
3. Comoros (1993)
4. Djibouti (1977)
5. Kuwait (1961)
6. Libya (1953)
7. Mauritania (1973)
8. Maroko (1958)
9. Oman (1971)
10. Qatar (1971)
11. Somalia (1974)
12. Yaman Selatan (1967)
13. Sudan (1956)
14. Tunisia (1958)
15. Uni Emirate Arab (1971)
Salah satu pengecualian adalah ketika pada tahun 1976, organisasi Pembebasan Palestina atau PLO (Palestine Liberation Organisation) diterima menjadi anggota Liga Arab yang ke-16, padahal PLO bukan sebuah negara yang berdaulat akan tetapi merupakan sebuah bentuk organisasi internal Palestina. Penunjukan ini didasarkan atas semangat kebersamaan negara-negara Arab terhadap agresi militer Israel ke tanah Palestina, namun sekarang posisi PLO telah digantikan oleh Palestina.
Kemudian pada tahun 1979, keanggotaan Mesir dalam Liga Arab dicabut karena Mesir terbukti menandatangani Perjanjian Damai dengan Israel. Dan kantor pusat Liga Arab yang sebelumnya berkedudukan di Kairo, Mesir dipindahkan ke Tunis, Tunisia. Akhirnya delapan tahun kemudian, yakni tahun 1987 para pemimpin dunia Arab memutuskan untuk memperbaharui kembali hubungan diplomatik dengan Mesir dan tahun 1989 Mesir diterima kembali menjadi anggota Liga, disamping itu juga kantor pusat Liga dikembalikan kembali ke Kairo.
Selain itu, Liga Arab juga memiliki negara pengamat (observer country). Observer country ini berperan sebagai pihak pengamat atau pemerhati terhadap semua kegiatan Liga dengan tujuan untuk menjaga independensi Liga. Sebuah observer country tidak memiliki hak dan kewajiban sebagaimana yang dimiliki oleh negara anggota. Sejauh ini telah ada 3 negara yang sekarang menjadi negara pengamat yaitu Eritrea (sejak 2003), Venezuela (2006) dan India (2007).
Proses penerimaan anggota Liga tertuang pada Pasal I dan terbuka bagi negara-negara Arab yang merdeka yang kemudian “akan mempunyai hak untuk memasuki Liga”. Namun demikian, keanggotaan dari negara-negara Libya, Sudan, Maroko, Tunisia, Bahrain, Qatar, Oman, Mauritania, dan Uni Emirat Arab dilakukan dengan permohonan, dan “penerimaan” atas permohonan itu di lakukan oleh Council, sehingga dalam prakteknya keanggotaan itu tidak lagi dipandang sebagai suatu hak.
2. Pemberhentian Keanggotaan
Mengenai pengunduran atau pemberhentian diri anggota diatur dalam Pasal XVIII,
1. “If a member state contemplates withdrawal from the League. Shall inform the Council of its intention one year before such withdrawal is to go into effect.”
2. “The Council of the League may consider any state which fails to fulfill its obligations under the Charter as separated from the League, this to go into effect upon a unanimous decision of the states, not counting the state concerned.”
Dengan demikian, jika suatu negara bermaksud untuk mengundurkan diri dari Liga, harus memberitahukan kepada Council satu tahun sebelum pengunduran diri tersebut diambil. Dan Council mempunyai wewenang untuk memberhentikan suatu negara anggota jika dianggap bahwa negara tersebut gagal menjalankan kewajiban-kewajibannya yang dinyatakan dalam Pakta Liga.
3. Hak-hak Negara Anggota
Menurut Pasal VI tiap anggota memiliki hak untuk meminta sidang Council dengen segera dalam peristiwa agresi, baik agresi yang dilakukan oleh anggota Liga lain atau oleh negara luar. Council, dengan suara bulat (kecuali negara aggressor) selanjutnya dapat memutuskan tentang tindakan-tindakan untuk memeriksa agresi itu. Fungsi pertahanan keamanan kolektif ini lebih lanjut dirinci dalam pakta keamanan kolektif sendiri, berdasarkan Pasal 51 Charter PBB dan dengan pandangan bahwa suatu tindakan agresi terhadap satu anggota Liga dianggap sebagai agresi terhadap semua anggota. Pakta ini berlaku mulai tanggal 23 Agustus 1952, dan dibentuk Permanent Joint Defence Council serta Permanent Military Commision. Dalam peristiwa agresi Inggris-Perancis terhadap Mesir tahun 1956, yang melibatkan pendaratan pasukan-pasukan di Terusan Suez, perangkat kerjasama keamanan kolektif ini tidak berhasil menggalang bantuan kepada Mesir.

4. Hak-hak Khusus Anggota Liga
Dalam perwakilannya negara-negara anggota menunjuk wakil-wakilnya yang akan duduk dalam Council. Oleh sebab itu berdasarkan Charter Pasal XIV mengatur,
“Para anggota Council Liga begitu juga dengan anggota Komite-Komite dan pegawai-pegawai yang berhubungan dengan peraturan administrasi harus dapat menikmati hak-hak diplomatik istimewa ketika sedang menjalankan fungsi tugasnya. Dan semua gedung-gedung yang dimiliki oleh institusi resmi Liga tidak dapat diganggu gugat”
5. Penyelesaian Perselisihan Antar Negara Anggota
Pasal V menyatakan agar negara-negara anggota Liga tidak mengambil jalan kekerasan untuk menyelesiakan sengketa diantara mereka. Namun jika terjadi perselisihan diantara negara anggota sejauh tidak menyangkut sengketa mengenai penjajahan suatu negara, kedaulatan dan integritas regional dan jika para pihak telah melimpahkan wewenang penyelesaiannya kepada Council, maka Council dapat menjadi pihak penengah yang keputusannya bersifat mutlak dan mengikat para pihak yang bersengketa. Kemudian apabila para pihak tidak menyetujui keputusan tersebut, Council harus merumuskan kembali keputusannya dengan jalan mediasi sampai tercipta keputusan yang dapat menguntungkan kedua belah pihak. Proses mediasi dan arbitrase tersebut harus dilakukan berdasarkan suara mayoritas negara-negara anggota.
Salah satu contoh keputusan penting menyangkut perselisihan negara anggota Liga adalah ketika Council membentuk Inter-Arab Force tahun 1961 bagi operasi “pemulihan perdamaian” antara Kuwait dan Irak.
B.3. STRUKTUR KELEMBAGAAN
Sebelum menguraikan lebih lanjut mengenai tata kelembagaan Liga Arab, baiknya kita memperbandingkan terlebih dahulu Liga Arab dengan organisasi internasional lainnya.
Liga Arab pada dasarnya menyerupai Organisasi Negara-Negara Amerika (Organization of American States), Dewan Eropa (Council of Europe) dan Uni Africa (African Union), yang tujuan pokoknya adalah politik, namun banyak pengamat politik internasional yang meragukan bahwa organisasi-organisasi tersebut sebagai sebuah versi regional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Bagaimanapun, keanggotaan organisasi tersebut lebih banyak berdasarkan persamaan budaya daripada persamaan letak geografis. Dalam hal ini Liga Arab hampir banyak kesamaan dengan Uni Latin (Latin Union). Contohnya ialah ketika Mesir, Algeria, Djibouti, Libya, Maroko, Somalia, Sudan, Tunisia bergabung dalam Liga yang secara geografis negara tersebut tidak terletak di daratan Arab namun di benua Afrika. Bergabungnya negara-negara tersebut didasarkan pada persamaan budaya dan agama, yakni Islam.
Liga Arab sangat berbeda terutama bila dibandingkan dengan organisasi seperti Uni Eropa, karena Liga Arab belum berhasil mencapai suatu derajat peningkatan intergrasi (penyatuan) regional dan Liga sendiri juga tidak memiliki hubungan langsung dengan warga negara dari negara-negara anggotanya.
Yang menariknya semua anggota Liga Arab juga termasuk anggota Organisasi Konferensi Islam (Organization of the Islamic Conference). Organisasi Liga Arab dilandasi oleh prinsip pendukungan dan memajukan nasionalisme persatuan Arab dan menjaga keseimbangan negara-negara Arab dalam berbagai hal. Oleh sebab itu, organisasi ini kurang lebih sama dengan Uni Afrika (African Union), yang juga memperjuangkan persatuan nasionalisme dalam keanekaragaman nasional anggota-anggotanya.
1. Hirarki Organisasi
Secara garis besar, tata susunan Organisasi Liga Arab adalah sebagai berikut:
1. Sekretaris Jenderal
2. Deputy Secretaris Jenderal
3. Dewan Liga Arab (Council)
4. Arab Fund for Economic and Social Development (AFESD)
5. Komite Teknis (Technical Committees)
6. Arab Air Carriers Organization
7. Dewan Kementrian Khusus (Specialized Ministerial Councils)
8. Organisasi Khusus Arab (Arab Specialized Organizations)
9. Uni Arab (Arab Unions)
10. Kamar Dagang Kerjasama Arab (Joint Arab-Foreign Chambers Of Commerce)
11. Missions
12. Departemen Sekretaris Jenderal (General Secretariat Departments)
13. Sub Departemen Sekretaris Jenderal (General Secretariat Sub Departments)
a. Sekretaris Jenderal
Mengenai peranan, fungsi dan tugas dari Sekretaris Jenderal Liga Arab tertuang dalam Internal Regulation of the Secretary General of the League tanggal 10 Mei 1953. Berdasarkan Pasal I, II, III, dan IV Internal Regulation, Sekretaris Jenderal, atas nama Liga, menjalankan dan melaksanakan resolusi-resolusi yang dibuat oleh Council dan dapat bertindak sebagai pengamat atau pengukur terhadap dana anggaran Liga yang dibuat oleh Council, sehingga dia dapat menolak atau menyetujui anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukan Liga. Dan dia juga dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal Liga, harus menghadiri setiap pertemuan-pertemuan Council Liga dan Komite-Komite. Disamping itu dia harus bertanggung jawab kepada Council Liga untuk semua tindakan-tindakan yang dilakukannya dan pelaksanaan dari peraturan-peraturan internal Departemen Sekretaris Jenderal. Jabatan Sekretaris Jenderal dipilih oleh anggota Council Liga dengan suara mayoritas 2/3 dari negara anggota Liga. Masa jabatan dari Sekretaris Jenderal adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang kembali. Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal dibantu oleh Asisten Sekretaris-Asisten Sekretaris. Jabatan Asisten Sekretaris ini merupakan jabatan yang dinominasikan oleh masing-masing negara anggota, yang berasal dari warganegaranya sendiri dan pengangkatannya harus dengan persetujuan dari Council. Masing-masing Asisten Sekretaris ini nantinya akan ditempatkan di setiap Departemen Sekretaris Jenderal.
Apabila ada sesuatu hal yang membuat Sekretaris Jenderal tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Internal Regulations, maka Asisten Sekretaris-lah yang akan menggantikan posisinya.
Sekretaris Jenderal telah mengembangkan suatu peranan politik yang mirip dengan Sekretaris Jendral PBB dan sifat peranan itu lebih luas daripada sekerdar kepala administrative belaka. Sekretariat Liga juga memegang control atas League Boycott Office, dengan arahan dari Council Liga dan dari Economic Council.
Jabatan Sekretaris Jenderal menurut Charter Pasal XII, harus disetarakan dengan Duta Besar sedangkan Asisten Sekretaris Jenderal mempunyai kedudukan setara dengan Menteri Berkuasa Penuh (Ministers Plenipotentiary).
Sekretaris Jenderal tidak berdiri sendiri namun dibantu oleh Departemen-Departemen yang bernama Departemen Sekretaris Jendral. Adapun Departemen tersebut adalah,
1. Sekretariat Konferensi (Converency Secretariat)
Sekretariat ini berfungsi sebagai media Liga Arab untuk berhubungan dengan public atau masyarakat, menyelenggarakan pertemuan-pertemuan Sekretariat Council dan juga sebagai pelaksana kegiatan protokoler Liga. Disamping itu segala urusan surat-menyurat, pengawas dokumen-dokumen antar departemen dan menata arsip-arsip Liga.
2. Departemen Keuangan dan Administrasi (Finance and Administrative Departement)
Tugas Departemen ini adalah melaksanakan semua urusan keuangan Liga, termasuk persiapan dan pengawasan anggaran, tatabuku Liga, Dana Cadangan, dan juga segala hal yang berkaitan dengan pekerja Liga baik secara financial maupun secara administrative.
3. Departemen Politik (Political Departement)
Tugasnya adalah memajukan hubungan politik dengan negara-negara Arab, mengakomodasi urusan-urusan internasional mereka demi kepentingan Liga Arab dan mempersiapkan laporan, penelitian yang berhubungan dengan hal-hal diatas.
4. Departemen Urusan Ekonomi dan Komunikasi (Economic and Communication Affair’s Departement)
Tugas dari Departemen ini adalah
a. Mempersiapkan, secara umum, penelitian-penelitian yang dibutuhkan oleh Komite Ekonomi dan Komunikasi.
b. Mempersiapkan laporan dan statistik yang berkaitan dengan ekonomi negara anggota dan juga laporan kemajuan dari penerapan perjanjian komersial diantara negara anggota.
c. Memberikan saran dan usul kepada mengenai kondisi ekonomi atau stabilitas ekonomi negara anggota.
d. Menyusun laporan ekonomi di segala jurnal dan majalah dunia.
5. Departemen Urusan Sosial dan Kesehatan (Social and Health Affairs Departement)
Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan migrasi, tenaga kerja, perlindungan anak dan pelayanan kesehatan diantara negara-negara Arab.
6. Departemen Hukum (Legal Departemen)
Departemen Hukum mempunyai tugas antara lain:
a. Membuat laporan-laporan hukum secara umum dan harus mempersiapkan laporan yang berhubungan dengan kewarganegaraan, passport, visa, pelaksanaan hukuman, ekstradisi para criminal, dan mempersiapkan segala macam penyusunan Undang-Undang, dan mendukung kerjasama diantara negara-negara anggota.
b. Mendiskusikan masalah-masalah hukum yang sedang berkembang di dunia.
c. Bertindak sebagai Departemen penasehat bagi seluruh urusan Sekretaris Jenderal.
d. Mempunyai hak untuk membela dan mendukung segala perkara yang ditujukan oleh Liga atau oleh pihak lain kepada Liga.
e. Mengusahakan atau mencabut penyusunan perjanjian-perjanjian yang dipersiapkan oleh Liga.
7. Departemen Informasi dan Publikasi (Information and Publication Departement)
Berperan sebagai media untuk membuat propaganda bagi negara-negara Arab, menyediakan berbagai macam informasi dan dokumen kepada suratkabar, dan mengendalikan informasi tersebut sehingga tepat sasaran dan independent.
8. Departemen Urusan Budaya (Cultural Affairs Departement)
Departemen Urusan Budaya berperan sebagai pelaksana study budaya, seni dunia Arab dan hal-hal yang berhubungan dengan pendidikan diantara negara-negara anggota.
b. Council of The League (Dewan Liga)
Council merupakan organ tertinggi dalam organisasi Liga Arab. Council berfungsi sebagai sarana atau wadah bagi negara-negara anggota untuk berpartisipasi aktif dalam setiap keputusan yang diambil liga. Oleh sebab itu, setiap negara anggota harus memilih dan mendelegasikan warga-warga negaranya untuk menjadi perwakilan dalam Council (biasanya Menteri Luar Negeri), kemudian wakil-wakil negara tersebut harus juga menyertakan surat kepercayaan (Credentials) kepada Council. Dan nama-nama wakil itu harus dikomunikasikan kepada Sekretaris Jenderal. Selanjutnya Sekretaris Jenderal memeriksanya dan membawa daftar nama-nama tersebut ke dalam sidang Council yang biasanya dilangsungkan pada bulan Maret dan September. Namun jika ada suatu keperluan mendadak maka dapat dilangsungkan sidang yang sebelumnya harus diajukan oleh setidaknya dua negara. Wewenang dan tata laksana Council sendiri diatur dalam sebuah peraturan The Internal Regulations of The Council of The League of Arab States tanggal 13 Oktober 1951.
Berdasarkan Pasal XI Internal Regulations, sidang Council dapat dianggap sah jika dihadiri oleh sebagian besar perwakilan negara-negara anggota. Untuk menghasilkan Resolusi, harus disetujui oleh mayoritas suara negara anggota Liga atau oleh 2/3 suara sepakat anggota. Salah satu hal yang unik adalah sidang Council haruslah bersifat rahasia kecuali dalam beberapa kasus Council dengan suara mayoritas menginginkan sidang tersebut terbuka untuk public. Sidang itu harus dihadiri oleh Sekretaris Jenderal atau oleh salah satu Asistennya. Peranan Sekretaris Jenderal sangat besar dalam memimpin sidang Council, semua urusan administrasi dan protokoler sidang berada di tangan Sekretaris Jenderal.
Disamping hal itu, Council mempunyai wewenang untuk mengamandemen Charter (Konstitusi Liga), menengahi perselisihan diantara anggota, mengambil keputusan terhadap keanggotaan dan menerima pengunduran diri negara anggota dari Liga.
c. Konferensi Tingkat Tinggi Liga (Summit Conference)
Konferensi Tingkat Tinggi dilaksanakan jika ada suatu masalah yang timbul dan perlu dibahas secara lebih lanjut. Konferensi pertama berlangsung pada 13 Januari 1964 di Kairo, Mesir. Konferensi ini terdiri dari berbagai macam siding-sidang (sessions). Kepala negara atau kepala pemerintahan harus hadir dalam setiap sidang-sidang tersebut untuk mendiskusikan segala macam hal-hal yang menyangkut dunia Arab. Hasil sidang dalam Konferensi Tingkat Tinggi disebut communiqué, yaitu sebuah resolusi yang berisi pernyataan sikap atau posisi para pemimpin dunia Arab terhadap masalah tertentu. Dalam kenyataannya, Charter (Konstitusi Liga) tidak mengatur secara khusus mengenai Konferensi ini, akan tetapi para anggota Liga melihat hal ini sebagai sebuah proses kemajuan dari organisasi dan perlu dilakukan .


d. Komite Teknis ( Technical Committes)
Charter atau konstitusi mengarahkan dibentuknya sebuah komite teknis dan khusus yang bertujuan untuk membantu (assist) negara anggota dalam mendiskusikan hal-hal teknis yang berhubungan dengan kerjasama Arab. Sejak dibentuknya komite ini, beban kerjanya semakin lama semakin meningkat dan akhirnya dibentuk sebuah Specialized Ministerial Council (Dewan Kementrian Khusus) yang bertujuan untuk mendiskusikan secara tetap masalah-masalah khusus tersebut. Saat ini telah berdiri tiga komite teknis yakni:
• Pengadilan Administrasi (Administrative Court)
• Badan Arbitrase Investasi (Investment Arbitration Board)
• Badan Tinggi Audit (Higher Auditing Board)
e. Dewan-Dewan Kementrian Khusus (Specialized Ministerial Councils)
Dewan-dewan ini bertujuan untuk mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan diantara negara Arab. Masing-masing Dewan Kementrian tersebut harus bertemu/bersidang secara reguler dan mengajukan hasil keputusannya (common policies) kepada Sekretariat dan Council. Telah ada dua belas Dewan-dewan yang dibentuk yang cakupannya antara lain dalam bidang informasi, interior, hukum, perumahan, transportasi, urusan-urusan sosial, pemuda dan olahraga, kesehatan, urusan lingkungan, telekomunikasi, energi dan listrik, terakhir adalah turisme atau budaya.
Berikut ini adalah organisasi atau agensi yang berada di bawah Dewan-Dewan Kementrian Khusus yang masing-masing menangani masalah tersebut diatas, Council of Arab Economic Unity, Unity, Organization of Arab Petroleum Exporting Countries (OAPEC), Arab Administrative Development Organization (ARADO), Arab States Broadcasting Union (ABSU), Arab Educational, Cultural, and Scientific Organization (ALECSO), Arab Center for the Studies of Arid Zones and Dry Lands (ACSAD), Arab Academy for Science and Technology (AAST), Arab Labor Organization (ALO), Arab Organization for Agricultural Development (AOAD), Arab Satellite Communications Organization (ARBSAT), Arab Interior Ministers Council, Arab Atomic Energy Board (AAEA), Arab Industrial Development and Mining Organization (AIDMO), and Arab Civil Aviation Association, Arab Financial Institutions: Arab Fund for Economic and Social Development, Arab Bank for Economic Development in Africa, Inter-Arab Investment Guarantee Corporation, Arab Monetary Fund, and Arab Authority for Agricultural Investment and Development (AAAID) .
B.4. PEMBUBARAN DAN SUKSESI ORGANISASI
Charter Liga Arab 1945 sedikit pun tidak mengatur pembubaran dan suksesi organisasi. Yang diatur dalam Charter tersebut ialah mengenai masalah amandemen organisasi, dan pengaturannya terdapat didalam Pasal XIX Charter. Disana diatur bahwa amandemen terhadap Charter hanya dapat dilakukan jika 2/3 negara anggota menghendaki dilakukan hal tersebut. Namun amandemen itu harus memenuhi unsur-unsur berikut ini:
• Bertujuan untuk mempererat hubungan diantara negara anggota.
• Bertujuan untuk menciptakan keadilan di kawasan Arab.
• Bertujuan untuk membuat peraturan baru Liga dengan organisasi internasional lain dengan tujuan menjamin kedamaian dan keamanan kawasan Arab.
Dan pembahasan amandemen harus dibawa kedalam sidang (session) dan baru kemudian dapat diambil sebuah keputusan. Apabila ada negara yang tidak menyetujui amandemen tersebut dapat keluar atau mengundurkan diri dari Liga sebelum amandemen tersebut berlaku efektif. Uniknya, negara itu dapat langsung mengundurkan diri tanpa perlu memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Charter, khusunya Pasal XVIII.
B.5. KRITIK TERHADAP LIGA ARAB
Selain telah banyak menuai kesuksesan dalam 62 tahun umur organisasi ini, tidak sedikit pula kritikan yang dialamatkan kepada Liga Arab. Sebagian kritikan tersebut masih mengenai ke-efektif-an Liga dalam menangani masalah-masalah yang muncul diantara negara-negara anggotanya dan kawasan Timur Tengah pada umumnya. Banyak kalangan menilai bahwa Liga telah gagal berperan aktif dalam menjembatani perdamaian regional, kasus mengenai Palestina, Lebanon, Iran, Irak, Mesir merupakan salah satu masalah yang sering muncul dalam 20 tahun belakangan. Dan itu belum termasuk masalah terorisme dan kekerasan yang semakin bergejolak di kawasan kaya minyak ini.
Khusus mengenai masalah Israel-Palestina, Liga secara khusus mengeluarkan sebuah Deklarasi, yaitu Arab League Declaration on the Invasion of Palestine 15 Mei 1948. Dan Deklarasi itu nyatanya belum berhasil menghasilkan sebuah tujuan yaitu Palestina merdeka, walaupun secara mengejutkan pada tahun 2002 Liga untuk pertama kalinya menawarkan hubungan damai/normal dengan Israel dengan persyaratan tertentu, namun persyaratan tersebut bayak ditolak oleh Israel. Disamping itu untuk meredam gejolak separatisme dan terorisme Liga telah mengeluarkan Arab Convention for the Suppression of Terrorism tanggal 22 April 1998. Pada level kepemimpinan, ada rivalitas antara Mesir dan Irak. Kemudian bentuk negara juga telah banyak membawa dampak buruk terhadap hubungan negara-negara Monarki Tradisional (Arab Saudi, Yordania, dan Maroko) dengan negara Republik baru (Mesir, Irak, Libya). Dan selama invansi Amerika Serikat terhadap Irak, tidak semua negara Liga menentang invansi tersebut, bahkan ada beberapa negara yang membantu Amerika Serikat dengan menjadi pangkalan militernya. Masalah Isreal, terorisme, Anti Amerika dan globalisasi tetap menjadi isu yang penting dan belum terselesaikan bagi eksistensi organisasi ini .







C.PENUTUP
C.1.KESIMPULAN
Sejak didirikan pada tanggal 22 Maret 1945, Liga Arab telah menjalani banyak kemajuan dan kemunduran dalam menjalankan fungsi dan tujuannya. Semua itu tidak terlepas dari gejolak yang terjadi di kawasan Arab dan Timur Tengah. Seperti yang kita ketahui bersama, kawasan Timur Tengah merupakan kawasan yang kaya sumber daya alamnya, khususnya minyak bumi. Namun kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan kemajuan teknologi negara-negaranya. Masih banyak negara Arab yang menyewakan daerahnya untuk ditambang oleh perusahaan asing, khususnya perusahaan Barat. Oleh sebab itu banyak “kepentingan” yang bermain disana. Disamping itu, mayoritas penduduk Arab adalah Muslim dan oleh Barat dianggap sebagai “musuh yang berbahaya”, dan sebab itu terlebih setelah tragedy WTC 2001 Amerika Serikat menginvansi Afganistan dan dilanjutkan dengan Irak. Anehnya, tidak sedikit negara Arab yang membantu invansi Amerika ini sehingga menimbulkan gejolak diantara negara anggota Liga Arab.
Liga Arab sebagai organisasi regional telah terbukti gagal mengakomodasi masalah tersebut. Liga tidak dapat menghentikan invansi Amerika, meredam gejolak antar negara anggota dan mempersatukan semua negara di kawasan Timur Tengah. Memang kalau dibandingkan dengan organisasi sejenis seperti Uni Eropa, ASEAN atau bahkan Pan American, tugas yang diemban Liga Arab sangatlah besar. Perbedaan orientasi politik dan kepentingan anggota bisa jadi merupakan salah satu penyebab gagalnya Liga Arab. Walaupun Liga Arab telah berusaha untuk menjadi pihak penengah dengan jalan mengeluarkan Arab League Declaration on the Invasion of Palestine dan Arab Convention for the Suppression of Terrorism, namun hal tersebut belum berhasil menciptakan stabilitas di kawasan ini. Keberadaan sebuah negara Israel juga telah menjadi batu sandungan bagi perdamaian negara anggota. Sampai sekarang konflik Israel-Palestina belum menemui jalan terang. Amerika Serikat yang konon menjadi musuh kedua bagi negara anggota, justru adalah pihak yang banyak berperan aktif dalam mendamaikan kedua negara tersebut. Akhir tahun 2007 ini, diadakan pertemuan di Annapolis, Maryland untuk membahas jalan damai (roadmap) Israel-Palestina. Arab hanya berperan sebagai observer padahal Palestina adalah salah satu negara anggotanya.
Terlepas dari semua itu, Liga Arab juga menuai banyak kemajuan dan keberhasilan. Diantaranya Liga dikenal berhasil dan efektif dalam menjalin dan memelihara kerjasama dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan diantara negara anggota. Dalam bidang pendidikan, Liga berperan besar dalam menyusun kurikulum sekolah negara-negara Arab, melestarikan dokumen-dokumen dan hasil kebudayaan kuno dan berhasil juga menerapkan teknologi modern dalam erbagai bidang. Dan menciptakan persatuan telekomunikasi regional.
Oleh karena itu, kesan keseluruhan dari organisasi ini adalah suatu organisasi yang cukup bermanfaat yang dalam bentuknya masih belum dikatakan sempurna. Organisasi ini kurang memiliki kepaduan politik yang diperlukan untuk pengembangan epat dalam tingkat koordinasi yang lebih luas ataupun integrasi pada taraf sekarang ini.











DAFTAR PUSTAKA

Barakat,Halim.2012.Dunia Arab.Bandung : Nusa Media
Dipuryodo,Kirdi.1977.Timur Tengah dalam Pergolakan.Jakarta: CSIS
DewiElla.2011.http://elladewi.files.wordpress.com/2011/05/d-hakikat-organisasi-internasional-3.pdf, di akses tanggal 1 Desember 2012 (Sumber dari internet)
Fawcett,Louis dan Andrew Hurrel.1995.Regionalism in World Politics.Oxford: Oxford University Press
Hutagalung Usuludin.[tanpa tahun].”Dunia Arab”. Jakarta.[tanpa penerbit].
Owen,Roger.2000 State,Power and Politics in the Making of the Modern Middle East,Second Edition.New York: Routledge.
Perwita,Anak Agung Banyu.Mochamad Yani,Yanyan.2005.Pengantar Ilmu  Hubungan Internasional.Bandung:PTR osdakarya.Pact of the League of Arab States 22 Maret 1945.
2012,id.wikipedia.org/wiki/Liga_Arab , di akses tanggal 1 Desember 2012 (Sumber dari internet)
2012,http://www.scribd.com/doc/29795950/REGIONALISME-DI-TIMUR-TENGAH-LIGA-ARAB, di akses tanggal 1 Desember 2012 (Sumber dari internet)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar